Kantor Bupati Bintan Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di BP Bintan
Logo KPK (Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Bintan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018.

"Senin, 1 Maret, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP (Badan Pengusahaan) Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang," tutur Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Maret.

KPK sita barang bukti terkait kasus korupsi di Bintan

Barang bukti temuan KPK dalam penggeledahan di empat lokasi tersebut kemudian dibawa, salah satunya berupa dokumen.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali Fikri lagi.

Selain itu, pada Jumat, 26 Februari lalu bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang, penyidik telah memeriksa beberapa saksi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan yang merupakam Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah; Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013 Muhammad Hendri.

Selain itu, penyidik juga memeriksa anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan sejak 2016 hingga sekarang yaitu Radif Anandra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut  perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Tapi, belum bisa dijelaskan secara lengkap terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebab, kebijakan pimpinan KPK sekarang, pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan. "Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Selain informasi terkait kasus korupsi di BP Bintan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.