Polres Kendari Tangkap Pemuda Pengedar Sabu-Sabu Seberat 1 Kilogram
Ilustrasi pengedar sabu-sabu (gorutkab.bnn.go.id)

Bagikan:

Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari. Penangkapan dilakukan lantaran pemuda tersebut merupakan pengedar narkoba seberat 1.021 gram sabu-sabu.

Dilansir VOI dari Antara, Senin, 1 Februari, tersangka yang berinisial I (26) dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu, 31 Januari, pukul 21.00 Wita.

"Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Eka menjelaskan, penangkapan didasari pada informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

"Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5 Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat," jelas Eka.

Saat pelaku digeledah, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti lain yang masih berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

"Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika," jelas Eka.

Modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu adalah dengan cara transaksi secara langsung antara pelaku dan konsumen serta secara sistem tempel. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain terkait pengedar sabu-sabu, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!