Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa masalah terkait dengan perizinan kelapa sawit di Papua Barat. Adanya temuan tersebut selanjutnya dilakukan evaluasi dengan melibatkan 10 perusahaan yang ada di daerah tersebut, di mana 8 di antaranya sudah melakukan pengecekan lapangan.
"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," papar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 23 Februari.
BACA JUGA:
KPK temukan konflik tenurial dalam industri kelapa sawit Papua Barat
Ipi Maryati menambahkan, temuan masalah dalam evaluasi adalah adanya pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi kebun kelapa sawit, tentang cara pembukaan lahan dengan pembakaran, dan tak tersalurkannya pemerataan ekonomi dalam masyarakat di sekitar areal konsensi.
Tak cukup sampai situ, KPK juga menemukan konflik tenurial serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," jelasnya.
Papua Barat, kata Ipi, punya wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 576.090,84 hektar dan terdiri dari 24 perusahaan. Dari total tersebut, hanya 11 perusahaan yang mengantongi HGU dan/atau melakukan penanaman.
Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut sebesar 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.
Sehingga, dengan berbagai temuan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Pemerintah Pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
KPK tutup peluang terjadinya korupsi
KPK, sambungnya, juga berharap ada perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal ini perlu demi menutup peluang terjadinya korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.
Ipi juga menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," jelasnya.
Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.
Selain informasi terkait industri kelapa sawit di Papua, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.