Seorang pria berinisal S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam keterangannya, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto menjelaskan bahwa S ditangkap lantaran menjadi pemicu karhutla seluas 10 hektare meski pada awalnya berniat membakar ranting.
BACA JUGA:
Kronologi kebakaran hutan di Bintan
Tragedi kebakaran tersebut terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
"Meski lahan terbakar itu miliknya, tapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," jelas Kapolres melaluui konferensi pers di Mapolres Bintan, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Februari.
AKBP Bambang memaparkan, ketika karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api. Sayangnya usaha S tak berhasil lantaran angin kencang saat itu dan membuat api terus melebar.
Tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.
"Kami imbau warga selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," jelas AKBP Bambang.
Pelaku sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal ini menyatakan setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain informasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.