Masyarakat akan mendapat insentif berupa penurunan penurunan tarif PPnBM (diskon pajak). Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kebijakan tersebut. Diskon akan berlaku bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diatur dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, kebijakan ini akan mulai berlaku per Maret 2021. Namun, patut digaris bawagi bahwa aturan ini hanya berlaku bagi segmen kendaraan tertentu saja, yakni kendaraan kelas ≤ 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
BACA JUGA:
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Didukung oleh BI
Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena segmen kendaraan yang masuk kriteria adalah level yang paling banyak diminati oleh masyarakat kelas menengah. Tak hanya itu, local purchase di segmen tersebut juga cukup banyak, yakni di atas 70 persen.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.
Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” paparnya.
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tandas Rahmat.
Selain informasi terkait diskon pajak kendaraan bermotor, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!