Pembebasan Denda Biaya Pajak Diberlakukan, Ini Syaratnya
Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Samsat Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

Program pembebasan denda pajak kendaraan sesuai dengan keputusan Gubernur Papua tahun 2023 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

"Kebijakan pembebasan denda pajak kali ini sangat singkat, " kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Biak Petrus Sanadi, Antara, Minggu, 25 Juni.

Berdasarkan sosialisasi Samsat Biak, empat jenis pembebasan denda yaitu denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KBII).

Kemudian denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) tahun lewat dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor di antaranya fotokopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB, nota kwitansi pembelian kendaraan, surat lelang atau surat dem dari instansi pemerintah.

Untuk pelayanan pembebasan denda pajak kendaraan yang dilakukan pihak Samsat Biak setiap senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIT hingga pukul 12.00 WIT. Untuk pelayanan khusus pada Jumat dan Sabtu berlangsung hingga pukul 12.00 WIT.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua Setiyo Wahyudi mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu.

"Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan," ujarnya.

Berdasarkan data jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Biak Numfor yang terdata dalam sistem layanan Samsat Biak mencapai sebanyak 24 ribu unit.