Seorang warga negara China bernama Zhang Qing ditahan pihak imigrasi di Indonesia lantaran tak memiliki dokumen keimigrasian. Pria yang juga dipanggil dengan Muhamad Benny itu ajaibnya bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengungkapkan bahwa penahanan atas Zhang dilakukan pada 4 Desember 2020 lalu.
WN China Zhang Ditahan Bersama Anak dan Istrinya
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," kata Darwanto, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 2 Februari.
Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.
Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.
Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.
BACA JUGA:
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," ujar Darwanto.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," tutur Sulastono.
Selain informasi terkait WN China Zhang Qing, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!