Pengendara Mulai Bandel Sejak Tilang Manual Dihapus, Polantas Bakal 'Berjaga' di Ruas Jalan
Photo by Tusik Only on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Peniadaan tilang manual berdampak pada marak terjadinya pelanggaran lalu lintas. Polda Metro Jaya bakal menyiagakan polisi lalu lintas (polantas) di ruas jalan.

"Anggota lantas tetap di Jalan. Mereka melakukan pengaturan, penjagaan tetap ada tersebar kita," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 4 November.

Para polantas yang disiagakan akan mengawasi semua pengendara. Kemudian, melakukan penindakan.

Sedianya, dengan tak adanya skema tilang manual, para pengendara seolah secara terang-terangan melanggar aturan seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga melepas plat nomor kendaraan.

Hanya saja, lanjut Latif, penindakan yang dimaksud bukan berupa tilang. Melainkan, teguran secara lisan.

"Tetap dilakukan penindakan, apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak untuk mengingatkan," ungkapnya.

Sementara untuk penindakan tilang tetap menggunakan ETLE sesuai dangan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan cara itu, masyarakat atau pengendara akan taat pada aturan.

"Kalau masalah sanksi tilang nanti ETLE yang bekerja," kata Latif.

"Nanti setelah ada alat ETLE Mobile bisa kami gunakan untuk itu (menilang). Tapi kan ini sedang proses," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.